Alasan tidak ditahannya ketiga komisioner tersebut, menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Moh Nurrahman, karena ketiganya tengah disibukkan dengan persiapan pilkada serentak 19 kabupaten dan kota yang akan digelar pada Desember mendatang.
"Tapi kita sudah berkomunikasi dengan Bawaslu RI, untuk segera menyiapkan pengganti ketiganya, jika sudah dilantik maka ketiganya akan langsung ditahan," ujar Nurrahman, Selasa (2/6/2015).
Sehingga, lanjut Nurrahman, tidak ditahannya ketiga tersangka komisioner Bawaslu tersebut murni karena alasan kepentingan masyarakat yang lebih besar, yakni pilkada serentak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur, bukan karena alasan lainnya.
"Meski tidak ditahan, tapi ketiga tersangka tersebut tetap kami cekal untuk bepergian ke luar kota," Nurrahman menegaskan.
Dalam kasus korupsi dana hibah Pilgub Jati 2013 ini, selain menetapkan ketiga komisioner Bawaslu, Polda Jatim juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitua dari rekanan Bawaslu, sekretaris Bawaslu Jatim AMR, dan bendahara Bawaslu Jatim GWS.
Polisi menyebut terdapat potensi kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 5,6 miliar. Polisi mendeteksi, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah seperti pengadaan barang fiktif, penggelembungan dana anggaran kegiatan, serta dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang tidak dikembalikan ke kas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.