Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Siswi SMP, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2015, 13:29 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Seorang kuli bangunan berinisial TY (17), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi Polres Malang. Dia dilaporkan telah memerkosa seorang siswi SMP kelas 2 di Kota Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh nenek korban. Korban masih duduk ke kelas 2 SMP. TY mengenal korban saat kerja menjadi kuli bangunan di sebelah rumah nenek korban.

"Pelaku melihat korban saat kejadi jadi kuli bangunan. Lalu dia sering melihat korban disebuah warung kopi milik nenek korban," jelas Wahyu, Selasa (2/6/2015), saat gelar kasus di Mapolres Malang.

Setelah pelaku sering melihat korban, lalu berkenalan dan bertukar nomor telepon dengan korban. Beberapa hari setelah saling mengenal melalui telepon, pelaku mengaku janjian bertemu di sebuah tempat Wisata Mendit, di Pakis, Kabupaten Malang.

"Setelah ketemuan di sana, keduanya jadian pacaran. Beberapa hari setelah keduanya positif pacaran, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku, di wilayah Kecamatan Wajak. Pelaku di rumahnya kebetulan hanya tinggal bersama adiknya. Kedua orang tua korban sudah meninggal dunia," katanya.

Saat korban ada di rumah pelaku, pelaku mulai ada niatan untuk mengajak berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban. "Pelaku berhubungan intim sebanyak dua kali di kamar rumah pelaku. Usai melakukan hubungan intim, korban menyampaikan kepada neneknya," kata Wahyu.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, nenek korban langsung lapor ke Mapolres Malang. "Tak lama setelah laporan masuk, kita langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya," katanya.

"Dia tergiur melakukan hubungan intim setelah sering melihat film porno bersama teman-temannya. Tak kuat melihat korban langsung memperkosanya," ujarnya.

Polisi menjerat TY dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlingan Perempuan dan Anak (PPA). "Pelaku dijerat pasal 81 dan 81, jo 76d dan 76 e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com