"Padahal mangrove ini menjadi sangat penting sebagai peyanggah daerah aliran sungai Marat dan juga sebagai benteng bagi pantai Tambioe saat musim ombak datang," jelas Ketua Kelompok Pecinta Alam Karakelang (KOMPAK) Micahel Wangko, Sabtu (30/5/2015).
Menurut Wangko, dari penelurusan yang dilakukan KOMPAK, lahan mangrove tersebut tumbuh akan dialihfungsikan menjadi areal bisnis dan di situ akan dibangun sejumlah ruko dan hotel.
"Kami sangat menyayangkan tidak ada tindakan pencegahan yang dilakukan oleh instansi terkait atas pembabatan mangrove tersebut, padahal sudah kami ingatkan sebelumnya," tambah Wangko.
Sementara itu, Direktur LSM KELOLA Sulut, Rignolda Jamaludin mengatakan bahwa apa yang terjadi di Beo itu merupakan sebuah kejahatan lingkungan, dan pelakunya bisa dipidana.
"Dari alat bukti berupa rekaman video yang diperlihatkan KOMPAK, ini sudah bisa diindikasikan sebagai sebuah tindakan pidana, dan bisa diproses ke ranah hukum," jelas Rignolda.
Disamping KELOLA, belasan lembaga pelestari lingkungan dan konservasi juga sepakat akan membawa dugaan kasus pengurasakan lingkungan ini ke proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.