Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengah Hamil Lima Bulan, Penyelundup Narkoba Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 29/05/2015, 17:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis seumur hidup dan 20 tahun penjara, masing-masing kepada Tuti Herawati (34) dan Jumidah (40), terdakwa kasus penyelundupan metafetamine, di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 29 Desember 2014 lalu. Keduanya diamankan pihak bea cukai karena kedapatan membawa Metafetamine seberat 2.102 gram dan 1.923 gram.

Dalam sidang, Jumat (29/5/2015), Tuti Herawati divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Sleman. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati. Hal-hal yang meringankan terdakwa Tuti Herawati antara lain bersikap sopan selama persidangan dan sekarang sedang hamil 5 bulan hasil hubungan dengan Dani, warga Nigeria.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Weryatmi, Jumat (29/5/2015).

Terdakwa Jumaidah (40) yang juga dituntut hukuman mati oleh jaksa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara," ucapnya.

Vonis ini lebih ringan dari terdakwa Tuti Herawati karena hanya diajak mengambil tas berisi pakaian dalam wanita di Guangzhou, China, yang ternyata berisi metafetamin. Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual beli narkoba antar negara.

Terdakwa Tuti mengaku mengambil barang itu karena disuruh oleh kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Dani. Dia dan Jumidah mengambil sabu dari seseorang bernama Jim yang tinggal di China. Berdasarkan fakta itulah, hakim menolak pembelaan yang menyebutkan terdakwa merupakan korban dari mafia narkotika.

Sementara itu, Supriadi, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com