Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaki yang Nekat ke Puncak Merapi Bakal Di-"blacklist"

Kompas.com - 28/05/2015, 20:00 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA,KOMPAS.com
- Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mewacanakan pemberian sanksi kepada para pendaki yang nekat naik sampai ke puncak Merapi. Hal ini akan dilakukan agar persitiwa yang menimpa Eri Yunanto beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.

"Batas akhir penutupan Gunung Merapi sebenarnya 31 Mei, namun kita perpanjang jadi sampai 15 Juni 2015. Diperpanjang untuk mengodok formula yang tepat pendakian Merapi," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) TNGM, Tri Atmojo, Kamis (28/5/2015).

Sanksi yang saat ini digodok salah satunya, pendaki yang nekat akan di-blacklist dan tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas pendakian ke seluruh gunung jaringan Taman Nasional di Indonesia.

Tri mengatakan, gunung-gunung yang masih dalam jaringan Taman Nasional di antaranya seperti Bromo, Semeru, Rinjani, dan beberapa di Sumatera.

Saat ini, pihaknya sedang membahas tentang teknis agar setiap jaringan taman nasional di seluruh Indonesia bisa mengetahui data blacklist. Pasalnya, sampai saat ini data antara taman nasional sendiri belum terkoneksi satu sama lain.

Namun demikian, wacana tersebut belumlah final. Masih ada beberapa sanksi-sanksi lain yang akan digodok sehingga nantinya benar-benar menjadi efek jera bagi para pendaki yang nekat.

"Rencananya juga akan ada registrasi bagi para pendaki. Kan pendaki tidak semuanya pemula, ada yang punya skill dan kemampuan serta pengetahuan," tandasnya.

Untuk mengawasi aktivitas dan melihat apakah ada pendaki yang nekat ke puncak, TNGM telah bekerja sama dengan BPPTKG Yogyakarta. Nantinya TNGM akan memanfaatkan alat CCTV pemantuan aktivitas Merapi Milik BPPTKG untuk mengawasi pendaki.

"Kemarin sudah berbicara dengan Pak Subandriyo kepala BPPTKG. Tapi besok kita akan bahas secara detail lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com