Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditawari Kerja di Rumah Makan, Dua Gadis Remaja lalu Dipaksa Jadi PSK

Kompas.com - 27/05/2015, 15:58 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com
- Diiming-imingi mendapat pekerjaan di rumah makan dengan gaji yang memadai, dua gadis di bawah umur dan satu perempuan berusia 35 tahun menjadi korban perdagangan manusia.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, sekitar pertengahan bulan lalu, tiga korban ini sedang bermain di daerah Panjang Kota Bandarlampung yang dikenal sebagai daerah lokalisasi.

"Korban yang ditawari pekerjaan dan diiming-iming gaji yang memadai oleh pelaku bernama Lina (43) pun tertarik dan pulang ke rumahnya untuk pamit kepada orangtuanya, tapi justru korban dipaksa sebagai pekerja seks," kata dia, Rabu (27/5/2015).

Korban melayani setiap laki-laki yang datang dengan tarif berkisar antara Rp 150.000 sampai Rp 300.000. Mereka sudah bekerja sudah satu bulan setengah dan membayar sewa kamar kepada Mami Lina sebesar Rp 50.000.

"Penangkapan ini kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Sementara ini, kasus ini dalam pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat," ujar dia.

Pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com