Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kabulkan Penangguhan Penahanan Rudi Lombok

Kompas.com - 26/05/2015, 18:17 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan penangguhan penahanan Furqan Ermansyah pemilik akun Facebook Rudi Lombok yang ditahan karena mengkritik Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) di media sosial tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombespol Prasetijo Utomo mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan atas dasar pengajuan surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum Rudi Lombok dengan jaminan istrinya.

Dengan syarat tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Apalagi antara dua belah pihak sudah melakukan upaya damai. "Kemarin kita mendapatkan surat untuk meminta penangguhan penahanan. Kita sudah lakukan gelar, kita akan lakukan penangguhan atas izin Bapak Kapolda," kata Prasetijo, Selasa (26/5/2015).

Menurut Prasetijo, meski Rudi Lombok telah dibebaskan dari tahanan Polda NTB proses hukum yang menjerat Rudi Lombok akan terus berlanjut hingga proses pengadilan.

Ia mengatakan, saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Proses hukum lanjut, kita lanjut ini. Akan kita lanjutkan sampai proses pengadilan, biar pengadilan memutuskan," kata Prasetijo.

Rudi Lombok didampingi kuasa hukum Imam Sofian dan istrinya Murni Hayanti keluar dari Polda NTB, Selasa siang. Rudi mengatakan banyak pelajaran yang ia petik dari kasus yang dihadapinya kali ini. Namun Rudi mengaku tidak akan berhenti mengkritik sepanjang kritikannya demi untuk membangun pariwisata NTB.

"Kritikan tetap akan kita lakukan, karena tanpa kritik orang tidak akan pernah tahu apa kesalahannya atau kemajuannya. Itu suatu hal yang wajarlah bukan sesuatu yang perlu ditakuti," kata Rudi.

Rudi mengatakan, akan menjalani proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia mengatakan tidak menyesal, karena tindakannya untuk kemajuan pariwisata di NTB. "Jangan liat Rudi Lombok-nya tapi lihatlah bagaimana dalam kasus tersebut kita belajar memajukan pariwisata. Saya hanya fokus pada pariwisata," kata Rudi.

Imam kuasa hukum Rudi Lombok mengatakan, Rudi dibebaskan atas jaminan istrinya. Selanjutnya, Rudi akan menjalani wajib lapor setiap minggunya. Sementara Murni, istri Rudi Lombok mengaku lega dengan penangguhan penahanan suaminya. Ia berharap kepada suaminya agar lebih berhati-hati, dalam mengkritik di media sosial. 

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com