Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Awet Muda, Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Berulang Kali

Kompas.com - 26/05/2015, 18:14 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Seorang pria berinisial JM (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan memerkosa anak kandungnya sendiri, DA (15). Aksi itu dilakukan JM berulang kali sejak Desember 2014.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Renny Marthaliana mengatakan, insiden ini terungkap ketika DA akhirnya menceritakan aksi ayahnya kepada ibu kandungnya pada Mei 2015.

"Korban baru bercerita kepada ibunya pada Mei bulan ini, korban mengaku takut hamil dan takut membuat malu seluruh keluarga. Akhirnya mencoba jujur kepada ibu kandungnya," kata Renny di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5/2015).

"Katanya, saya digituin sama bapak sudah berkali-kali sejak Desember 2014. Katanya sudah lima kali ayahnya melakukan seperti itu. Ayahnya selalu memaksa," kata Renny menirukan pengakuan korban.

Mendengar kabar tak sedap dari DA, pamannya, Dadan Hermawansyah (40), langsung melaporkan JM ke polisi.  

"Setelah mendapat laporan kami langsung tangkap," katanya.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan. Renny menjelaskan, aksi ayahnya yang pertama kali dilakukan di sebuah hotel di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Modusnya si ayah ini pura-pura mengajak anaknya itu untuk mencari adik tirinya, tahu-tahu korban diajak ke hotel dengan alasan untuk beristirahat, di sana disewa satu kamar.

Saat itu, korban tidak menaruh curiga bakal terjadi seperti itu karena korban percaya dengan ayah kandungnya," katanya.

Namun, saat malam tiba, sang anak kaget karena sang ayah malah memaksa mengajak berhubungan badan. Akhirnya, dengan terpaksa, DA mengikuti perintah ayahnya di bawah paksaan dan ancaman.

"Perbuatan dilakukan sampai lima kali. Setelah berhubungan, anak diancam agar jangan bilang-bilang kepada siapa-siapa, kalau bilang-bilang katanya akan tahu akibatnya," kata Renny menirukan ucapan korban.

Renny mengatakan, pelaku mengaku memaksa anak gadisnya untuk berhubungan dengan alasan agar pelaku menjadi awet muda. JM mengaku diberi tahu oleh temannya jika ingin awet muda harus berhubungan dengan wanita muda.

"Iya, gitu, katanya kalau mau awet muda, harus berhubungan badan dengan wanita muda," ungkapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa kartu keluarga, akta kelahiran, dua potong pakaian dalam, satu potong baju, dan satu potong celana panjang.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Renny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com