Vonis mantan Rektor III Unhas ini dibacakan oleh hakim, Andi Cakra Aalam di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/5/2015).
Dalam putusannya, Cakra menuturkan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 127 undang-undang narkotika. Musakkir dinilai terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik," kata Cakra.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan kurungan.
Seusai sidang, Musakkir hanya tersenyum lebar dengan hukuman yang dijatuhkan itu. Dia tetap tegas menyebut dirinya bukanlah pengguna barang haram seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, Musakkir mengisyaratkan akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Kami hargai keputusan hakim, meski keputusan itu diambil hanya berdasar pada keyakinan hakim saja. Saya akan bahas dengan tim hukum dulu, tapi saya rasa teman-teman bisa menilai sikap yang akan kami ambil," kata Musakkir saat diwawancara sejumlah awak media.
Ada pun Nilam dan Ainum yang tuntutannya sama dengan Musakkir juga dijatuhi hukuman satu tahun dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka. Sedangkan Ismail, Syamsuddin, dan Harianto diganjar 1 tahun 6 bulan penjara.
Berbeda dengan pengacara lima terdakwa lainnya yang merupakan rekan Musakkir, Acram Mappaona Azis. Menurut dia, putusan sudah sesuai dan kliennya telah menerima hukuman yang dijatuhkan hakim.
"Kami menerima putusan itu dan kami tidak ajukan banding," ujar Acram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.