“Sejak 2012 lalu, direksi mengeluarkan surat untuk mengosongkan rumah dinas. Ini sama saja dengan mengusir kami. Padahal, kami orang yang berjuang membangun bendungan ini,” ujar Koordinator Aksi, Edi Jamhari (69), Selasa (26/5/2015).
Edi menjelaskan, surat pengosongan rumah itu hanya ditujukan untuk pensiunan yang tinggal di rumah desa di Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pensiunan yang tinggal di rumah dinas di Karawang, Subang, Bekasi, dan Jakarta tidak diusir. Perusahaan malah memberi pilihan untuk membeli rumah atau mengontraknya.
“Tapi kenapa kami harus mengosongkan rumah? Yang tinggal di rumah dinas itu rata-rata sudah lansia. ini tidak manusiawi. Gara-gara pengusiran ini, banyak warga yang meninggal karena stres,” tuturnya.
Edi berharap, perusahaan BUMN tersebut mempertimbangkan kembali keputusannya. Karena saat ini, dari 250 rumah dinas, terdapat 300 kepala kelruarga yang tinggal di sana.
Atas surat edaran tersebut, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi akan memanggil direksi PJT Jatiluhur beserta perwakilan para pensiunan. Dedi mengingatkan, usia para pensiunan sudah senja sehingga harus diperlakukan khusus dan dihormati. Jadi, apapun keputusan yang dikeluarkan PJT Jatiluhur harus didasari atas rasa hormat pada orang tua.
"Mereka orang tua kita, harus dihormati. Jangan lukai hatinya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.