Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kali Mangkir, Staf Ahli Gubernur Ganjar Dijemput Paksa

Kompas.com - 26/05/2015, 12:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Joko Mardianto akan dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemanggilan paksa akan dilakukan setelah dia tiga kali angkir dari panggilan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.

“Sudah tiga kali dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir. Besok Kamis, kalau tidak hadir akan kami jemput paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Selasa (26/5/2015).

Menurut Eko, pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Surat pertama dilayangkan pada pertengahan bulan Mei, namun yang bersangkutan izin melakukan tugas Gubernur Jawa Tengah di Kota Bandung.

Pada panggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan juga tidak menghadiri pemanggilan. Untuk itu, pada Kamis esok (28/5/2015), kejaksaan akan menjemput paksa, jika tersangka Joko tidak hadir dalam pemeriksaan. “Tunggu saja besok Kamis. Kalau tidak hadir, akan kami jemput paksa,” tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin menyayangkan sikap Joko yang tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Sebagai pejabat Pemprov Jateng, Joko semestinya menjadi panutan para PNS dengan menjadi menghadiri pemeriksaan. “Joko seharusnya kooperatif untuk mematuhi proses hukum yang sedang diusut. Apalagi, sudah ada beberapa tersangka lain yang sudah ditahan. Itu untuk keadilan dan penegakan agar tidak memperbedakan status,” kata dia.

Rofiudin menambahkan, lantaran posisi Joko sebagai staf ahli Gubernur Jateng, pucuk pimpinan di Jawa Tengah harus memberi contoh. Dia menyebut Gubernur Ganjar Pranowo harus memberi arahan yang tegas agar yang bersangkutan mau menaati panggilan hukum.

Ganjar juga diminta untuk tidak menghambat proses penyidikan, dengan menugaskan Joko untuk tugas pemerintahan. Semestinya, lanjut dia, jika Joko telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan terlebih dulu.

“Ganjar harus beri jalan bagi penyidik untuk tangani kasus Joko, itu sesuai denganya janjinya, mboten korupsi lan mboten ngapusi,” ujar dia.

Selanjutnya, jika Ganjar terus memberikan tugas kepada Joko, Rofiudin mengkhawatirkan nantinya akan ada konflik kepentingan. Tersangka Joko berpotensi mengelabui kerja para penyidik, dengan alasan kesibukan.

“Ini penting, untuk mencegah kejaksaan kesulitan untuk menangani kasus. Jangan sampai, dia malah menghilang. Kejaksaan harus bisa cepat menangani kasus ini,” kata dia.

Tersangka Joko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011. Selain Joko, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Sekretariat Daerah Muhammad Yusuf dan Joko Suryanto yang saat itu sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam di Biro Bina Sosial Pemprov Jateng. 

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com