Razia sepanjang hari tadi dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya di Jalan Darmo Kali, Taman Arjuna, Kedung Anyar, dan dan Jalan Bronggalan.
"Dari 11 penghuni kos yang kami amankan, empat dinyatakan positif pengguna narkoba dan sudah diamankan di kantor BNN Jatim," kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Jatim, AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto.
Untuk memastikannya, keempat penghuni rumah kos itu juga akan dibawa ke rumah sakit khusus pasien pengguna narkoba di Malang.
"Di sana akan dapat dipastikan tingkat ketergantungannya. Jika sudah tahap mengkhawatirkan, akan langsung direhabilitasi," ujarnya.
Sementara itu, tujuh penghuni lainnya diserahkan ke Satpol PP Surabaya karena saat razia tidak dapat menunjukkan kartu tinggal sementara. Sebagian lagi juga dilakukan pembinaan karena terbukti sedang berduaan dengan orang yang tidak serumah.
Razia gabungan narkoba dan penertiban yustisi akan kerap dilakukan untuk mendukung program pemerintah rehabilitasi 100.000 pencandu narkoba. Sementara Pemkot Surabaya berkepentingan menertibkan pendatang yang tidak memiliki kartu tinggal sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.