Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Berhubungan Intim, Suami Bunuh Istri

Kompas.com - 25/05/2015, 16:24 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Musyriyani alias Kancil (45) menghabisi nyawa istrinya sendiri, Sri Hartati (43) karena emosi setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak. Tersangka memukul kepala istrinya dengan palu kayu seberat tiga kilogram.

Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Dusun Purwogondo, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Minggu (24/5/2015) dini hari.

Setelah membunuh, tersangka sempat berpura-pura berteriak ada perampokan dan pingsan untuk mengelabuhi tetangga termasuk dengan polisi. Musyriyani menceritakan peristiwa tragis itu bermula saat ia mengajak istrinya untuk berhubungan intim sebanyak tiga kali di hari yang berbeda. Namun sang istri selalu menolak dengan berbagai alasan, bahkan menggunakan kata-kata kasar.

Menurut Musyriyani, istrinya pun mengaku sudah tidak lagi mencintainya, dan berpaling kepada mantan kekasihnya dulu. "Saat itu juga saya emosi. Saya ambil palu di samping rumah dan langsung memukul kepala istri dua kali," ucap Musyriyani, di Mapolres Magelang, Senin (25/5/2015) siang.

Mengetahui istrinya tersungkur bersimbah darah dan tidak bernyawa, Musyriyani keluar rumah sembari berteriak memberitahu para tetangga bahwa telah terjadi perampokan yang menyebabkan istrinya tewas. Musyriyani juga sempat berpura-pura pingsan.

"Saya sudah membuang palu itu di samping rumah biar tetangga percaya kalau ada perampokan, saya takut kalau tetangga tahu kalau saya yang melakukan (pembunuhan itu)," ucap pria satu anak ini.

Korban TKW di Taiwan
Kepala Polres Magelang, AKBP Rifki, mengakui jika tersangka sempat beralibi kepada polisi bahwa ada perampok yang telah membunuh Hartati. Namun, keterangan tersangka dinilai janggal. Setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui jika dialah yang telah menghabisi nyawa istrinya.

"Mendapat laporan peristiwa itu petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Hasilnya, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada suami korban sendiri bernama Musyriyani," papar Rifki.

Selain membunuh, lanjut Rifki, tersangka juga diketahui mengambil harta benda milik korban antara lain uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, 1.605 dollar Taiwan, ponsel pintar, beberapa kartu kredit, asuransi, dan lain-lain.

Menurut Rifki, korban adalah tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan yang baru 12 hari pulang kampung. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah palu kayu sepanjang 40 centimeter, ponsel pintar, tempat tidur, kasur, kain selimut dan bra yang terdapat bercak-bercak darah.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Rifki.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com