Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Narkoba, Wakapolres dan Anak Buahnya Ditangkap

Kompas.com - 25/05/2015, 13:41 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polres Kepulauan Aru Kompol UN yang ditangkap di Dobo, Kepulauan Aru, terkait kasus narkoba, tiba di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Senin (25/5/2015).

UN tiba di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Karang Panjang, Ambon, sekitar pukul 14.15 WIT, dengan menumpangi mobil Toyota Innova bernomor polisi DE 888 AD. Ketika tiba, perwira menengah itu langsung dimasukkan ke ruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Selain UN, salah seorang anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut juga ikut digelandang polisi ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

UN dan seorang anak buahnya itu ditangkap di Dobo, Kepulauan Aru, oleh tim Ditresnarkoba Polda Maluku yang dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku AKBP Jhon Uniplaita pada Sabtu (23/5/2015) lalu.

Setelah ditangkap, UN kemudian diterbangkan dengan menggunakan pesawat Trigana dari Dobo menuju bandara Pattimura, Ambon, dan setelah itu langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

Berdasarkan pantauan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, UN masih menjalani pemeriksaan intensif hingga kini. Rencananya, setelah diperiksa, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Pulau Ambon itu akan menjalani tes urine.

Terkait penangkapan UN tersebut, pejabat di Ditresnarkoba Polda Maluku belum bersedia memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu di sejak pagi. Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Thein Tobero hanya menanggapi wartawan secara singkat.

"Nanti setelah ini kami akan lakukan jumpa pers. Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan dulu. Nantilah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit II AKBP Jhon Uniplaita mengakui, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sabu, dan saat ini telah diamankan.

"Barang buktinya sabu. Nanti setelah ini baru kami sampaikan. Sabar dulu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com