Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIPI dan Warga Enggano Kaji Kemungkinan Desa Adat di Samudera Hindia

Kompas.com - 25/05/2015, 03:31 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) dan puluhan Masyarakat Adat Pulau Enggano, Bengkulu, mengkaji kemungkinan komunitas adat yang terletak di tengah Samudera Hindia itu menjadi desa adat. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Selama ini masyarakat adat Pulau Enggano sering tak dilibatkan secara aktif oleh pemerintah dalam setiap kebijakan pembangunan. Tanah adat sering dijualbelikan secara bebas tanpa melibatkan kepala suku dan warga adat sebagai penanggung jawab wilayah adat," kata Rafly Kaitora, Kepala Suku Kaitora, Minggu (24/5/2015) di Bengkulu.

Selain itu, masyarakat adat juga menilai akibat tak diberlakukannya hukum adat, pemerintahan adat, dan pengelolaan lainnya membuat komunitas adat Enggano mengalami penggerusan.

Sementara itu peneliti yang dilibatkan LIPI berasal dari Lembaga Karsa, Yando Zakaria, sekaligus pembuat UU Desa itu menyebutkan, kewenangan masyarakat adat untuk mengatur tata hidup yang berlaku secara turun temurun diakui dalam konstitusi. Menurut dia, ada tiga metode untuk menjadikan masyarakat adat berdaulat yang diakui oleh negara.

Pertama, mendapatkan pengakuan dalam bentuk surat keputusan dari bupati atau gubernur. Kedua menjalankan putusan Mendagri Nomor 52 tahun 2014, dengan kepala daerah mempunyai kewajiban untuk mengakui dan mendata masyarakat adat di wilayahnya.

Ketiga dibentuknya Perda Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat atau membentuk Perda Desa Adat berdasarkan amanah UU Desa, termasuk putusan MK Nomor 35 tahun 2012.

Dalam paparannya Yando Zakaria menyebutkan, banyak orang sesat pikir dalam memahami UU Desa, terutama desa adat.

"Desa adat dengan diberlakukan, bukan berarti hak kepemilikan individu diambil oleh adat, tidak. Jika diberlakukan desa adat bukan berarti adat akan mengambil kepemilikan tanah adat yang telah dimiliki berdasar sertifikat," ujarnya.

Selanjutnya, ada juga yang beranggapan saat ini pengajuan desa adat sudah tak dapat dilakukan karena telah lebih satu tahun sejak UU itu disahkan. "Itu sesat pikir, tak benar itu jika pengusulan desa adat dibatasi hingga setahun setelah UU desa disahkan," ucap Yando.

Pulau Enggano merupakan wilayah di Bengkulu, terletak di wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara, berada persis di tengah Samudera Hindia. Terdapat enam suku yang menempati wilayah itu sejak ratusan tahun, di antaranya Suku Kaitora, Kaarubi, Kauno, Kaaruba, Kaoha, dan Kaamai (pendatang).

Selain LIPI, kajian ini juga melibatkan enam kepala suku dan puluhan masyarakat adat Enggano. Hadir pula Barisan Pemuda Adat Nusantara Bengkulu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com