Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tatakan Gelas Tertukar, Persahabatan Bubar

Kompas.com - 22/05/2015, 19:30 WIB

KOMPAS - Mata hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Sutadji, memerah. Air mata nyaris menetes dari kelopak matanya. Beruntung hakim berkumis tebal itu mampu menahan rasa harunya saat membacakan vonis kasus dugaan pencurian ringan dan penghinaan ringan antara dua penjual kopi.

"Hakim berkeyakinan, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah adil dan setimpal. Perkara yang saat ini disidangkan hanya karena jualan kopi. Apakah kasus ini mau digantung? Mau dipenjara? Saya berharap kedua ibu ini bisa kembali jualan kopi bersama-sama. Kalau pelapor tidak puas silakan mengambil langkah hukum. Kalau terdakwa pasti senang," ujar Sutadji.

Hal itu disampaikan setelah Sutaji memvonis Sarniti (47) dengan denda Rp 2.000 dan hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan 15 hari. Artinya, Sarniti tidak harus menjalani kurungan jika dalam 15 hari tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/5), hakim menilai Sarniti bersalah karena melakukan penghinaan kepada Marlis Tanjung (50). Pada saat yang sama, hakim tidak menemukan bukti kuat terkait pencurian tatakan gelas kopi. "Terdakwa hanya salah mengambil tatakan gelas secara tidak sengaja. Ia juga telah meminta maaf dan mengembalikan tatakan yang ia ambil," kata Sutadji.

Bagi Sutadji, kasus ini merupakan kasus paling sederhana pertama yang pernah ia tangani. Kendati demikian, kasus ini penting dan harus diselesaikan dengan penuh keadilan. Mantan hakim Pengadilan Negeri Jepara itu berujar, walau sebagian orang menganggap hal ini sederhana, bagi kedua penjual kopi, hal ini sangat penting.

Kasus bermula ketika kedua pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, Marlis dan Sarniti, berselisih paham. Cekcok keduanya disebabkan persoalan tatakan gelas yang digunakan sebagai alas gelas untuk minum kopi.

Letak warung keduanya sangat dekat, hanya berjarak kurang dari 10 meter. Warung milik Sarniti berada di kanan jalan, berseberangan dengan warung Marlis. Agustus 2014, Marlis menuding Sarniti mengambil sebuah tatakan gelas miliknya. Marlis mengetahui hal itu dari tanda cat biru di tatakan gelas yang ia temukan di lapak milik Sarniti. Namun, Sarniti berdalih ia tidak sengaja dan salah mengambil.

Adu mulut tersebut berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan Marlis. Marlis yang terbakar emosi sempat mendorong kepala dan menarik jilbab Sarniti. Marlis juga melempar satu sisir pisang ke gerobak Sarniti sehingga kaca gerobak pecah.

Saling lapor

Tak terima dengan tindakan Marlis, Sarniti lantas melaporkan Marlis ke polisi dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan. Marlis pun melaporkan Sarniti ke polisi dengan tuduhan pencurian dan penghinaan.

Namun, karena laporan Sarniti lebih dahulu diterima, pengaduan Marlis ditunda. Laporan Sarniti yang diproses lebih awal berujung pada vonis 1 bulan penjara potong masa tahanan bagi Marlis. Februari 2015, Marlis harus mendekam di penjara selama 1 minggu dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Seusai menjalani hukuman, Marlis kembali mengadukan kasusnya. Marlis masih tidak terima dirinya dipenjara karena pengaduan Sarniti. "Saya hanya ingin dia (Sarniti) merasakan apa yang saya rasakan. Dia juga bersalah. Saya berharap dia mendapat hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Dia jelas-jelas menghina saya dan mencuri tatakan gelas saya," tutur Marlis ketika ditemui beberapa hari menjelang sidang putusan.

Kasus dugaan pencurian tatakan gelas ini sempat mendapat perhatian publik di Bandar Lampung. Banyak pihak menyayangkan kasus sepele karena salah ambil tatakan gelas harus berakhir di meja hijau.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pun mengupayakan jalur damai bagi kedua belah pihak. Sedikitnya sudah ada delapan upaya perundingan damai, tetapi semuanya berakhir buntu.

"Sejak semula saya sudah mau berdamai, tetapi dia tidak pernah hadir saat perjanjian damai hingga akhirnya saya dipenjara. Kalau sekarang diminta berdamai, saya mau, kok. Tetapi, proses hukum tetap harus berjalan. Ini demi keadilan," kata Marlis bersikukuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com