Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Diupah Rp 180.000

Kompas.com - 22/05/2015, 19:05 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis


NUNUKAN, KOMPAS.com
 — Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara kembali menangkap dua warga negara Malaysia yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 50,3 gram. Abdul Halim bin Omasil (44) dan Din bin Hamja (39), warga Tawau, Malaysia, ditangkap di Desa Sei Limau, Sebatik, saat hendak mengedarkan sabu kepada pemesannya.

Kapolres Nunukan Christian Tory mengatakan, kedua warga negara (WN) Malaysia tersebut ditengarai telah sering menyelundupkan sabu ke wilayah perbatasan.

"Kami menduga selama ini mereka sering memasukkan barang ke wilayah Sebatik. Aktivitas masuk itu ada. Saat ini, kami sudah proses dan akan kami kembangkan (penelusuran) jaringan yang sudah ada di Malaysia. Kami sudah kantongi nama mereka," ujarnya, Jumat (22/5/2015).

Diduga, keduanya merupakan pengaman jalur yang sudah menjadi target operasi polisi. Jika jalur aman, maka dua kurir lainnya akan membawa sabu dalam jumlah yang lebih besar dan menyeberangi wilayah perbatasan.

Christian mengatakan, dua anggota sindikat lainnya kabur kembali ke Malaysia saat kedua kurir sabu tersebut ditangkap polisi.

"Sebenarnya mereka ada empat orang, tetapi dua orang ini disuruh masuk duluan untuk melewati perbatasan masuk Indonesia. Ketika temannya ditangkap, mereka kembali masuk ke Malaysia. Mereka sudah sangat hati-hati," imbuh Christian.

Polisi Nunukan mengaku telah mengantongi nama-nama anggota jaringan sabu dari Malaysia dan warga Sebatik yang menerima kiriman sabu tersebut. Dari pengakuan Abdul Halim dan Din, mereka hanya diupah 50 ringgit (setara Rp 180.000 dengan asumsi kurs Rp 3.600) untuk menyelundupkan sabu tersebut.

"Kami sudah kantongi nama-nama mereka. Ini akan menjadi target operasi kami," ujar Christian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua warga negara tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com