Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami-Istri Pemilik Sabu 6,8 Kg Divonis Mati

Kompas.com - 21/05/2015, 16:04 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pasangan suami istri Dawang dan Munah, yang terbukti memiliki sabu seberat 6,8 kilogram.

Mendengar putusan itu, baik Dawang maupun Munah tak sanggup menahan air mata. Mereka menangis sesaat setelah hakim mengetuk palu. "Dalam persidangan terbukti, secara sah dan meyakinkan, Dawang dan Munah terbukti memiliki sabu 6,8 kilogram, masing-masing dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Mejelis Hakim Fitria Ade Maya, Kamis (21/5/2015).

Sidang yang berlangsung selama 7 jam ini pun memutuskan, seluruh harta kekayaan terpidana mati tersebut disita oleh negara.

Setelah sidang ditutup, kedua warga Kelurahan Marawai, Kecamatan Tiroang, ini lalu dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum Dawang dan Munah, Muhammad Amir, mengaku akan melakukan upaya banding.

Dia menerangkan, dalam fakta persidangan pun diketahui bahwa sabu tersebut milik orang lain bernama Muhlis. "Bukan milik Dawang dan Munah," kata Amir.

 

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com