Mendengar putusan itu, baik Dawang maupun Munah tak sanggup menahan air mata. Mereka menangis sesaat setelah hakim mengetuk palu. "Dalam persidangan terbukti, secara sah dan meyakinkan, Dawang dan Munah terbukti memiliki sabu 6,8 kilogram, masing-masing dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Mejelis Hakim Fitria Ade Maya, Kamis (21/5/2015).
Sidang yang berlangsung selama 7 jam ini pun memutuskan, seluruh harta kekayaan terpidana mati tersebut disita oleh negara.
Setelah sidang ditutup, kedua warga Kelurahan Marawai, Kecamatan Tiroang, ini lalu dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penasihat hukum Dawang dan Munah, Muhammad Amir, mengaku akan melakukan upaya banding.
Dia menerangkan, dalam fakta persidangan pun diketahui bahwa sabu tersebut milik orang lain bernama Muhlis. "Bukan milik Dawang dan Munah," kata Amir.