Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Baca Tuntutan, Gubernur Riau Tiba-tiba Merintih Kesakitan

Kompas.com - 20/05/2015, 13:52 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/5/2015). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, di sela-sela pembacaan tuntutan, Annas mengeluh sakit, jatuh, dan terlihat nyaris pingsan. Di kursi pesakitan, terdakwa terlihat membungkuk sambil menutupi mulut dengan kedua tangan. Annas pun meringis kesakitan.

Majelis Hakim Barita Lumban Gaol yang memimpin jalannya sidang meminta jaksa untuk sejenak menghentikan pembacaan tuntutannya. "Saudara membutuhkan sesuatu?" tanya Majelis Hakim. Namun, Annas tak menjawab. "Saudara membutuhkan sesuatu?" tanya Majelis Hakim lagi.

Annas yang mengenakan kemeja batik warna kuning lalu mencoba memberikan jawaban dengan bahasa tubuh. Ia mengangguk.

Majelis Hakim lalu mempersilakan Annas untuk beristirahat sejenak di area kursi para penasihat hukum. Penasihat hukum pun memberikannya sebotol kecil air putih. Namun, Annas tetap meringis kesakitan. Ia kembali menutupi mukanya dengan kedua tangannya.

Tiba-tiba, Annas membungkuk kemudian jongkok dan seperti bersembunyi di jajaran kursi dan meja para penasihat hukum. "Heeuuuuuu, heeuuuuu, heuuuu," terdengar suara Annas saat merintih kesakitan.

Hakim Barita Lumban Gaol lalu mempersilakan terdakwa dibawa ke ruang tunggu. "Sambil menunggu terdakwa segar, sidang ini kami skors dulu, nanti kalau terdakwa sudah kembali segar, beri tahu kami kembali," kata Barita.

Setelah itu, Barita dan dua anggota hakim lainnya langsung meninggalkan ruang sidang. Beberapa menit di bawah meja, Annas langsung diboyong menuju tempat peristirahatan di ruang tunggu.

Ketua Tim JPU Ireneu Putri mengatakan, tuntutan yang dibacakan ada 624 halaman. Pada saat terdakwa Annas merasa kesakitan, kata Irenei, tinggal tiga halaman lagi yang belum dibacakan. "Padahal, tiga lembar lagi pembacaan tuntutan selesai, lima menit lagi selesai, tinggal pembacaan diktum saja, yang berisi di antaranya menuntut, menyatakan terdakwa, bla.., bla, bla...," kata Ireneu.

Ireneu merasa terdakwa Annas memang memiliki kesehatan yang kurang baik. Dalam perjalanan sidang, Annas diketahui tiga kali tak menghadiri sidang dengan alasan sakit. "Sebelumnya, tiga kali terdakwa tak menghadiri sidang, kalau kejadian kayak gini sih baru sekali. Terdakwa ini sepertinya kesehatannya enggak baik, sakit mag, sakit jantung, atau mungkin tertekan," kata dia.

Sepertinya ruang tunggu tak cukup untuk mengembalikan kesegaran Annas. Annas lantas dibawa ke kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung di Jalan Aceh untuk mendapat pengobatan. "Terdakwa dibawa ke PMI," kata salah satu Jaksa, Taufik Ibnugroh.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih belum dilanjutkan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com