"Ya, dia telah ditetapkan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, Selasa (19/5/2015).
Sementara itu, dalam waktu dekat, bersamaan dengan status buronan tersebut, kejaksaan akan mengeluarkan surat pernyataan daftar pencarian orang (DPO) terhadap menghilangnya Helmi.
Sebelumnya kejaksaan juga telah memberikan status pencekalan terhadap Helmi Hasan agar tak meninggalkan Kota Bengkulu dan bersifat kooperatif untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan juga mencegah tersangka lain, di antaranya mantan Wali Kota Ahmad Kanedi yang juga sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando, dan Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Diansyah Putra.
Sejauh ini sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kejaksaan, tetapi tak dipenuhi oleh Helmi Hasan. Ia juga sempat mengirimkan surat keterangan sakit ke kejaksaan. Namun, tak jelas apa penyakit yang diderita.
Aksi pencarian Wali Kota juga sempat dilakukan para pegiat mahasiswa di Gedung Pemkot Bengkulu, tetapi tak membuahkan hasil. Beberapa pegiat mahasiswa diamankan polisi dalam aksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.