Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Ditetapkan Jadi Buronan Kejaksaan

Kompas.com - 20/05/2015, 10:39 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebagai buronan dalam perkara dugaan kasus korupsi Bansos 2012 dan 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar.

"Ya, dia telah ditetapkan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, Selasa (19/5/2015).

Sementara itu, dalam waktu dekat, bersamaan dengan status buronan tersebut, kejaksaan akan mengeluarkan surat pernyataan daftar pencarian orang (DPO) terhadap menghilangnya Helmi.

Sebelumnya kejaksaan juga telah memberikan status pencekalan terhadap Helmi Hasan agar tak meninggalkan Kota Bengkulu dan bersifat kooperatif untuk dimintai keterangan.

Kejaksaan juga mencegah tersangka lain, di antaranya mantan Wali Kota Ahmad Kanedi yang juga sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando, dan Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Diansyah Putra.

Sejauh ini sudah tiga kali surat pemanggilan dilayangkan kejaksaan, tetapi tak dipenuhi oleh Helmi Hasan. Ia juga sempat mengirimkan surat keterangan sakit ke kejaksaan. Namun, tak jelas apa penyakit yang diderita.

Aksi pencarian Wali Kota juga sempat dilakukan para pegiat mahasiswa di Gedung Pemkot Bengkulu, tetapi tak membuahkan hasil. Beberapa pegiat mahasiswa diamankan polisi dalam aksi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com