Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Izin Pengelolaan Air, Bupati Purwakarta Surati Gubernur

Kompas.com - 19/05/2015, 09:44 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akhirnya menyurati Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait izin pengelolaan air yang diberikan pada satu pengusaha di Purwakarta.

Surat tersebut berisi desakan agar Pemprov Jabar mencabut izin yang sudah diberikan. “Izin itu bisa menjadi bumerang. Jika satu perusahaan mendapatkan izin, maka perusahaan lainnya akan berupaya untuk mendapatkan izin serupa,” ujar Dedi Mulyadi seusai diskusi “Peran Budaya dalam Meningkatkan Ekonomi Daerah” bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Bandung, Selasa (19/5/2015).

Izin tersebut, sambung Dedi, bertentangan dengan semangat Purwakarta yang tengah gencar melawan praktik privatisasi air. Selama ini, Pemkab Purwakarta berupaya menyelamatkan mata air dan alirannya dengan cara membelinya. Meski cara yang diambilnya tidaklah mudah, Purwakarta tetap melakukannya.

Hingga, upaya judicial review UU SDA ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok orang, di antaranya Din Syamsuddin berhasil, Dedi merasa mendapat angin segar. Ia mencabut semua izin pengusaha pengelolaan air yang ada di Purwakarta. Ia pun tengah melobi para pemilik tanah untuk menjualnya ke pemerintah, agar air bisa dinikmati warga dengan gratis. Namun hal itu belum juga berhasil, satu perusahaan mendapatkan izin dari provinsi tanpa persetujuan bupati.

“Satu perusahaan ini mendapat rekomendasi dari Pertambangan Prov Jabar untuk mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jabar. Ini bahaya karena bisa diikuti pengusaha yang lain,” ungkap dia.

Demi mencegah izin baru bermunculan, ia pun menyampaikan surat tiga hari lalu kepada Gubernur Jabar. Ia pun langsung mengirimkan SMS kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar meminta izin tersebut dicabut. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapatkan jawaban.

“Wagub sendiri dalam jawaban SMS nya mengakatan akan mengkomunikasikan,” imbuhnya.

Dedi berharap, provinsi segera mencabut izin tersebut. Sebab, jika tidak ia akan berupaya menggunakan jalan lain demi mencegah privatisasi air menjamur di Purwakarta. “Dengan izin tersebut, kini satu titik air yang kembali dijadikan bisnis, jika dibiarkan, 30 titik air yang bisa diprivatisasi. Dalam satu hari, dari satu titik air minimal 30 truk berkapasitas 5.000 liter mengangkut air untuk dijual pada masyarakat,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com