Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Dana BOS Telat, Menteri Agama Minta Maaf

Kompas.com - 12/05/2015, 19:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah madrasah di Indonesia terlambat pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan kebijakan prosedur penyaluran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaefudin, meminta kepada masyarakat untuk mengerti dan memaklumi kondisi tersebut. Meski demikian pihaknya meminta maaf kepada seluruh madrasah yang hingga kini belum menerima dana BOS itu.

"Kementerian Agama menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh kepala madrasah, sekolah dan guru-guru karena tahun ini mengalami keterlambatan penyaluran dana BOS,” kata Lukman seusai menghadiri Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) Ke-1 di Lapangan Tempak Akademi Militer, Desa Plempungan, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (12/5/2015).

Lukman menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana BOS merupakan dampak dari perubahan kebijakan Kemenkeu tentang mekanisme penyaluran BOS. Dia memaparkan, tahun ini, akun BOS memakai akun 52 atau untuk belanja barang jika sebelumnya pencairan BOS menggunakan akun 57 atau akun bantuan sosial (bansos).

“Tahun ini akun 57 atau bansos tidak diperkenankan lagi karena tidak bersifat rutin. Nah karena BOS itu rutin maka harus dialihkan ke akun 52,“ ungkap Lukman.

Sementara itu, penyaluran melalui akun 52, lanjut Lukman, membutuhkan waktu yang relatif lama dan tidak sederhana. Menurut Lukman, penyaluran melalui akun ini tidak hanya terkait pembukuan dan pencatatan akan tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia.

Dia menjelaskan, pencairan dana BOS harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan tidak semua madrasah memiliki PNS yang cukup.

“Ini yang menjadi sebuah persoalan. Tapi ke depan kita akan membuat terobosan agar penyaluran bisa tepat waktu,“ tandas Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com