Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Manusia di Benjina Terkuak, 4 Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/05/2015, 09:50 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap kasus penjualan warga negara asing ke PT Pusaka Benjina Resources yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku. Dalam kasus tersebut, empat orang telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kepala bidang Humas Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar Hasanudin Mukadar di Ambon, Senin (11/5/2015) kemarin mengatakan, salah satu tersangka adalah Direktur PT PBR Hermanwir Martino.

Adapun tiga tersangka lain adalah Hatsaphon Phaetjakreng dan Boonsom Jaika, warga Negara Thailand, dan Muclis staf Quality Control PT PBR. Para tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru. Sebanyak enam kapal milik perusahaan juga disita polisi.

Menurut Mukadar, para tersangka bekerja sama mendatangkan para pekerja asing itu untuk dipekerjakan menjadi ABK di kapal ikan milik PBR. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.

Seperti yang diberikan Kantor Berita Associated Press beberapa waktu lalu, ada indikasi perbudakan yang dilakukan PBR. Para ABK pun diperlakukan tidak manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com