Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu Dibekuk Setelah Dikejar-kejar oleh Polisi

Kompas.com - 11/05/2015, 23:03 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Setelah sempat menjadi buronan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar, dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, Janson Nainggolan alias Jonroy (47) warga Jalan Mangga dan Arfan Syahputra Siregar (31) warga Jalan Patimura Ujung, Pematangsiantar, Sumatera Utara, berhasil diamankan, Senin (11/5/2015).

Penangkapan kedua tersangka berawal saat kepolisian berusaha menangkap Arfan pada sekitar pukul 11.WIB. Dalam aksi penangkapan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka Arfan, yang pada saat itu berada di Jalan Patimura Ujung.

Mengetahui dirinya sedang diburu petugas Arfan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan plat BK 5357 WU. Namun akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka.

Dari tersangka, petugas mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,26 gram. Berdasarkan pengembangan dari Arfan, polisi kemudian berhasil mengamankan Jonroy dari kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut tersangka nyaris melarikan diri, namun diamankan petugas. Dari tangan Janson polisi kembali menemukan 6 paket sabu-sabu seberat 2 gram dan 2 plastik klip.

Keduanya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar, berikut barang bukti dari masing masing tersangka. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kasat Narkoba AKP Bambang SW mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi warga. Keduanya dilaporkan kerap melakukan transaksi narkoba, sehingga polisi langsung melakukan aksi penangkapan.

"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Salah satu tersangka merupakan buronan petugas," kata AKP Bambang.


Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114, 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika sehingga diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com