Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/05/2015, 14:45 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin terdakwa kasus pembebasan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung. 

Selain itu, pria yang akrab disapa Yance itu harus membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irianto MS Syafiuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar salah satu jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN), Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin, (11/5/2015).  

Jaksa menyebutkan bahwa Yance dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan memanfaatkan kewenangannya melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU yang terletak di Indramayu, Jawa Barat. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 5,2 miliar.

"Terdakwa melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangannya, negara dirugikan Rp 5,2 miliar," kata Jaksa Sarjono Turin setelah persidangan.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dinilai tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 

"Terdakwa tidak melaksanakan inventarisasi terhadap lahan yang akan dibebaskan terutama terhadap tanah sertifikat HGU nomor 1 milik PT Wiharta Karya Agung," kata Sarjono.

"Kemudian, tidak membayar ganti rugi tidak sesuai dengan yang sebenarnya, termasuk NJOP status tanah dan terdakwa tidak membentuk penilai harga tanah," tambahnya.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com