Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi PNS Selingkuh, Turun Pangkat hingga Pemecatan

Kompas.com - 07/05/2015, 10:26 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan peningkatan. Inspektorat Pamekasan mencatat, perselingkuhan PNS mencapai 47 kasus.

Pada tahun 2014 kemarin, diketahui ada 37 kasus perselingkuhan. Sedangkan di tahun 2015 ini, selama kurun waktu lima empat bulan, sudah ada 10 kasus perselingkuhan PNS.

Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo mengatakan, kasus perselingkuhan yang sedang ditanganinya merupakan pelanggaran kode etik PNS. Kasus perselingkuhan ini, pelakunya didominasi oleh guru PNS.

“Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS. Guru seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya ataupun orang lain,” kata Sutjipto, Kamis (7/5/2015).

Dijelaskan Sutjipto, selain kasus dan data yang sudah masuk ke Inspektorat, pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat terkait perselingkuhan guru PNS. Namun dia tidak sepenuhnya membenarkan laporan tersebut. Sebab, kasus perselingkuhan PNS harus didukung dengan bukti sebagai dasar pembenaran atas jalinan asmara terlarang yang dilakukan oleh para PNS.

“Kalau laporan yang masuk cukup banyak selain yang sudah ditangani. Semuanya sudah diproses sesuai mekanisme yang sudah di dalam peraturan. Bahkan sanksi juga sudah kami berlakukan bagi yang memenuhi syarat untuk diberi sanksi,” ujar Sutjipto Utomo.

Di tahun 2014 kemarin, sanksi yang diberikan kepada PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. PNS yang sudah dijatuhi sanksi tersebut sebanyak lima orang.

Mereka juga dikenai sanksi pemindahan dan penurunan jabatan PNS, serta pembebasan dari jabatan kepada seorang PNS. “Kalau sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat, ada satu PNS pada tahun kemarin,” ungkap dia.

Sementara di tahun 2015 ini, sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada seorang PNS, dan pembebasan dari jabatan hanya satu guru PNS. “Kalau pelakunya tidak diberi sanksi tegas, apalagi guru PNS, maka citra PNS akan negatif di mata masyarakat,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com