Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Aktivis Mahasiswa Dibui karena Selewengkan Dana Bansos

Kompas.com - 05/05/2015, 20:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Lima orang aktivis mahasiswa di Kota Semarang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena disangka melakukan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011. Kejaksaan menahan mereka untuk sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, di Semarang mengatakan, pihaknya menahan lima orang tersangka yang merupakan aktivis mahasiswa tersebut. Mereka mengajukan proposal permohonan dana bansos, namun ketika cair, uang proposal tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dua orang dari mereka masih mahasiswa. Ketika mengajukan proposal, ada yang berstatus mahasiswa, dan ada yang mengaku dari anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM)," kata Eko dalam ekspose perkara di Kantor Kejati Jateng, Selasa (5/5/2015).

Lima orang aktivis mahasiswa itu antara lain Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama. Mereka masing-masing melakukan korupsi puluhan juta rupiah. Rinciannya, Azka sebesar Rp 83 juta, Musyafak Rp 84 juta, Farid Rp 65 juta, Agus Rp 52 juta dan Aji Rp 44 Juta.

Berdasarkan penelusuran, lima orang tersangka tersebut saat mengajukan proposal bansos tahun 2011 masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. Kini, sebagian dari mereka telah lulus kuliah, sebagian lain masih berstatus mahasiswa. Sewaktu mahasiswa, mereka tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Eko menambahkan, penahanan para aktivis mahasiswa itu karena mereka telah mengajukan proposal sekaligus sebagai penerima dana bansos. Kejaksaan menyidik mereka setelah mendapat laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Penyidik lantas menindaklanjuti hingga menemukan kejanggalan.

Jaksa menemukan, setelah bantuan cair, ternyata uang tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana dalam proposal. Uang bantuan masuk ke kantong pribadi.

"Di Laporan pertanggungjawabannya ada. Lengkap, foto juga ada. Tapi setelah kami konfirmasi ke hotel tempat dalam proposal ternyata tidak ada kegiatan. Semua fiktif setelah kami periksa para tersangka," tambah Eko.

Penyidik juga menemukan, alamat lembaga yang digunakan para tersangka tidak jelas. Kata Eko, alamat penerima dana bansos sebagian fiktif. Kecurigaan bertambah karena sebagian alamat penerima dana bansos tidak jelas, layaknya tanah kosong, SPBU dan sebuah rumah makan. Selain itu, satu orang tersangka juga mengajukan beberapa buah proposal dana bansos untuk satu tahun.

"Jadi tidak satu saja. Satu orang minimal mengajukan lima proposal, hingga kerugiannya total Rp 328 juta. Alamat lembaga yang digunakan juga ada yang satu rumah, tapi mengajukan beberpa nama lembaga," tandasnya.

Kejaksaan saat ini tengah memburu aktor utama penyimpangan dana Bansos Pemprov Jawa Tengah. Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan tersangka Joko Suryanto dan Joko Mardianto sebagai tersangka. Dua orang itu merupakan mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah.

"Penahanan lima orang tadi merupakan pengembangan kasus dari tersangka utama tersebut," pungkas Eko.

Namun, dua tersangka tersebut hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com