Penangkapan terhadap DN alias Kiki ini terjadi sekitar pukul 16.15 Wita, Senin (4/5/2015) di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale. Saat penangkapan, DN diinterogasi dan digeledah. Polisi menemukan narkoba yang diduga jenis sabu sebanyak dua paket plastik kecil, yang disimpan di balik bra yang dipakainya.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Bone Iptu Rudi yang dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015). Menurut Rudi, setelah didapat temuan tersebut, DN pun langsung diboyong ke Markas Kepolisian Resor Bone.
Di hadapan petugas, DN mengaku telah lama mengonsumsi barang haram tersebut. Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari orang yang telah dia kenal, yakni PD (45). "Iya, jujur saya sudah lama pakai dan kalau beli sama teman kadang juga dikasih gratis," kata DN.
Menurut Rudi, akibat perbuatannya ini, DN dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Rudi juga menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan setelah tertangkapnya DN, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial PD yang diduga menjadi kurir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.