Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Kasus Abraham Samad Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/05/2015, 14:01 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ternyata kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad telah dilimpahkan Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (4/5/2015).

Kepala Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulselbar, AKBP Adip R yang mengaku bahwa pelimpahan tahap pertama untuk berkas perkara sudah dilakukan ke Kejati Sulselbar. "Oh iya kemarin Senin, (4/5/2015) jam 10.00 Wita kita sudah limpahkan. Saya sendiri bersama seorang penyidik lain yang serahkan dan diterima oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Pak Yusuf," ujar Adip, Selasa (5/5/2015).

Adip menjelaskan, berkas Abraham Samad dilimpahkan bersaman dengan berkas perkara Feriyani Lim. "Sudah pelimpahan tahap pertama. Kita serahkan berbarengan dengan berkas Feriyani Lim. Selanjutnya menunggu petunjuk jaksa," kata dia.

Penjelasan ini berbeda dengan keterangan Plt Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Hariyadi menyatakan kasusnya belum dilimpahkan saat dikonfirmasi wartawan. Sejak Senin kemarin, hingga hari ini, saat dikonfirmasi di kantornya, Hariyadi masih bersikukuh menyatakan kasus Abraham belum dilimpahkan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melengkapi berkas perkaranya. "Dari kemarin saya bilang, belum ada pelimpahan karena berkasnya belum lengkap. Masih ada dokumen yang perlu ditambah," tegas Hariyadi di hadapan sejumlah wartawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com