Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Proyek Siluman Rp 7.4 Miliar, DPRD Lapor ke Kejaksaan

Kompas.com - 05/05/2015, 00:23 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Lerik, melaporkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT ke Kejaksaan Tinggi setempat, terkait dugaan 14 paket proyek siluman senilai Rp 7,4 miliar yang akan ditenderkan.

Laporan anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut diterima oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Gasper A Kase di ruang kerjanya, Senin (4/5/2015). Viktor mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan adanya potensi korupsi dalam paket proyek tersebut.

“Tadi pagi sekitar pukul 09.00-12.00, ada rapat pimpinan di DPRD NTT. Saat rapat sedang berlangsung, saya minta pimpinan DPRD NTT keluarkan rekomendasi untuk hentikan proyek siluman ini, tetapi pimpinan DPRD tidak mau dan tidak mengubris permintaan saya. Sehingga, saya langsung datangi kejaksaan Tinggi NTT untuk lapor,” terang Viktor.

Di depan jaksa, Viktor menjelaskan bahwa 14 paket proyek yang ada di Daftar Pagu Anggaran (DPA) itu muncul tanpa adanya perencanaan dan pembahasan bersama Komisi IV DPRD NTT. Saat ini, laporan masih bersifat lisan. Viktor mengatakan akan segera membuat laporan tertulisnya.

Viktor mengatakan, dokumen yang akan diserahkan ke jaksa terkait proyek itu adalah termasuk hasil rekaman pertemuan Kepala Dinas PU NTT Andre Koreh dengan DPRD. Terkait dengan itu, Gasper A Kase mengatakan masih menunggu laporan tertulis dari Viktor Lerik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com