Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim: Pengusaha Tambang Hanya Keruk Untung, Tanpa Mau Bangun Daerah

Kompas.com - 04/05/2015, 23:00 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan, tidak ada pertambangan batu bara yang baik di Kaltim. Penilaian ini, menurut dia, dikarenakan para penambang hanya mau mengeruk sumber daya alam di dalamnya tanpa mau melakukan investasi apapun di wilayah tempat mereka menggali dan mendapat keuntungan.

“Mana ada penambang yang tahu diri, dari IUP (izin usaha pertambangan) sampai PKP2B (perjanjian karya pengusaha batu bara). Mereka itu tahunya hanya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tapi tidak mau membangun daerah,” kata Awang.

“Bahkan sebesar Kaltim Prima Coal yang mengeruk 70 juta ton setahun, sampai sekarang belum pernah membangun power plant (pembangkit listrik),” kata Awang usai mengikuti CEO Forum 2015 garapan Apindo di Balikpapan, Senin (4/5/2015).

Kaltim dipenuhi sekitar 1.200 perusahaan tambang, termasuk di dalamnya memegang izin IUP maupun PKP2B. Dari ribuan itu, Awang mengapresiasi hanya satu penambang besar saja, yakni Berau Coal sebagai satu-satunya perusahaan telah menunjukkan niat baiknya untuk ikut membangun Kaltim.

Berau Coal merencanakan pembangunan pembangkit listrik sebesar 2x100 mega watt. Perusahaan ini siap investasi sebesar 170-180 juta USD untuk mewujudkan rencana ini.

"Baru Berau Coal saja yang berniat baik. Selama ini saya sudah cukup bersabar. Tapi sekarang tidak bisa lagi," ucapnya.

Pemprov punya jurus lain. Peraturan Gubernur Nomor 17 tahun 2015 yang telah terbit sejak April 2015 lalu pun menjadi senjata pemerintah provinsi berikutnya.

Pergub ini membuat perusahaan ketar-ketir lantaran isinya mewajibkan semua perusahaan baik batu bara atau migas memiliki kantor di Kaltim dan membangun pembangkit listrik. Ia mengatakan, pembangkit listrik yang dibangun itu harus disesuaikan dengan kapasitas produksi setiap perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak menjalankan Pergub tersebut, maka pemprov sudah menyiapkan sanksi, seperti pencabutan izin operasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com