Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Disahkan, Siswa Laki-laki dan Perempuan Dilarang Belajar dalam Satu Kelas

Kompas.com - 04/05/2015, 15:47 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com — Panitia Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang kemaslahatan dan ketertiban umum. Qanun ini, selain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Fauzan Hamzah mengatakan, pengesahan qanun tersebut sudah melalui berbagai tahap yang sudah seharusnya dilakukan.

“Bahkan sebelumnya kita juga sudah uji coba di lapangan dengan memberlakukan aturan berboncengan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, melarang bagi perempuan menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, dan ini sudah memasyarakat, dan tidak ada yang menentang,” ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (4/5/2015).

Qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum ini terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV Pasal 17 ayat 2 mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat.

Pada ayat selanjutnya, tidak boleh bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di dalam kendaraan.

Dalam qanun ini, lanjut Fauzan, juga diatur bahwa ruang belajar antara laki dan perempuan mulai dari jenjang pendidikan SMP sederajat hingga bangku kuliah harus dipisahkan. Para pengelola fasilitas wisata juga diminta memisahkan pengunjung wanita dan pria.

“Dengan pemisahan seperti ini akan bisa menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang melanggar etika dan melanggar syariat Islam,” katanya.

Qanun ini juga mengatur ruang gerak para pedagang. Para pedagang dilarang menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, minuman keras, makanan haram dan yang mengandung bahan yang merusak kesehatan, bahkan juga dilarang memajang maneken (patung peraga) yang menyerupai manusia dan hewan, kecuali bagi kepentingan pendidikan kesehatan, serta tidak berjualan saat waktu shalat berjemaah.

“Dilarang juga menyelenggarakan pertunjukan keyboard, organ tunggal, dan karaoke di pesta perkawinan, kafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi. Murid SD sampai SMA tidak boleh berkeliaran usai maghrib dan wajib mengikuti pengajian. Orang dewasa wajib mengikuti pengajian rutin di balai, dayah, meunasah, dan tempat-tempat lainnya,” ujar politisi Partai Aceh itu.

“Qanun yang sudah disahkan ini akan segera diantar kepada Pemerintah Aceh untuk dimasukkan ke dalam lembar daerah dan segera bisa diimplementasikan. Ada waktu setahun untuk masa sosialisasi qanun sebelum qanun ini benar-benar diberlakukan nantinya di Kabupaten Aceh Utara,” kata Fauzan.

Masyarakat yang melanggar qanun tersebut akan diberi sanksi dimulai dari teguran, pernyataan meminta maaf, mengikuti bimbingan di dayah, melakukan kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda, dan dikeluarkan dari kampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com