"Dalam sistem hukum dikenal istilah lebih baik melepaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah, ungkapan ini diperuntukkan bagi hakim," kata Bagir Manan saat menggelar pelatihan jurnalistik peliputan anak di Bengkulu, Kamis (30/4/2015).
Ungkapan itu, lanjut dia, diperuntukkan bagi hakim yang ragu-ragu. Adapun vonis mati, kata Bagir, mulai banyak ditinggalkan beberapa negara, termasuk Belanda yang mewariskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Sementara di Indonesia sendiri, hukuman mati masih tetap diberlakukan, terutama dalam beberapa kasus tertentu.
Bagir juga mengaku, selama berkarier menjadi hakim, ia hanya berani memberikan vonis seumur hidup.
"Bagi hakim yang ragu-ragu, sebaiknya tak menjatuhkan vonis maksimum atau mati," imbau Bagir Manan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.