Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagir Manan: Bagi Hakim yang Ragu Tak Usah Jatuhkan Vonis Mati

Kompas.com - 30/04/2015, 17:14 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengimbau para hakim harus berhati-hati sebelum menjatuhkan vonis mati untuk sebuah kasus hukum.

"Dalam sistem hukum dikenal istilah lebih baik melepaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah, ungkapan ini diperuntukkan bagi hakim," kata Bagir Manan saat menggelar pelatihan jurnalistik peliputan anak di Bengkulu, Kamis (30/4/2015).

Ungkapan itu, lanjut dia, diperuntukkan bagi hakim yang ragu-ragu. Adapun vonis mati, kata Bagir, mulai banyak ditinggalkan beberapa negara, termasuk Belanda yang mewariskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Sementara di Indonesia sendiri, hukuman mati masih tetap diberlakukan, terutama dalam beberapa kasus tertentu.

Bagir juga mengaku, selama berkarier menjadi hakim, ia hanya berani memberikan vonis seumur hidup.

"Bagi hakim yang ragu-ragu, sebaiknya tak menjatuhkan vonis maksimum atau mati," imbau Bagir Manan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com