Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Talaud Tahan 7 Kapal Ikan asal Filipina

Kompas.com - 29/04/2015, 17:00 WIB

MANADO, KOMPAS — Kepolisian Resor Talaud menahan satu set kapal penangkap ikan yang terdiri atas tujuh kapal, bersama 20 anak buah kapal asal Filipina, di Dermaga Pelabuhan Beo, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. Kepolisian masih menyelidiki dokumen kepemilikan kapal itu serta modus pencurian ikan di laut teritorial Indonesia.

Kepala Polres Talaud Ajun Komisaris Besar Reindolf Umnehopa, saat dihubungi Selasa (28/4), mengatakan, kapal tersebut ditahan hari Senin setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Ketujuh kapal itu terdiri dari 4 kapal jenis pukat, 1 kapal penampung, dan 2 kapal penangkap ikan bernama KM Solafide 1-6 serta Solafide Star dengan bobot kapal bervariasi, dari 6 gros ton (GT), 80 GT, hingga 90 GT.

Kepolisian menduga, dokumen kepemilikan kapal asal Filipina itu serta izin operasional yang dikeluarkan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bitung dan Kabupaten Talaud palsu. Polisi semakin curiga karena para anak buah kapal (ABK) tidak memiliki identitas sebagai warga Indonesia. Mereka juga tidak dapat berbahasa Indonesia.

"Tadi kami periksa dokumen kepemilikan kapal dan ABK-nya. Kami butuh waktu untuk mengonfirmasi dokumen kapal yang menandatangani surat jalan kapal itu," katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Arnold Karamoy mengatakan, pihaknya tak pernah memberikan izin jalan bagi kapal ikan itu. Pihaknya juga tak berwenang memberikan izin kepada kapal ikan. "Staf kami sudah menyelidiki, tidak pernah mengeluarkan izin untuk kapal Solafide. Kalau izin itu ada, berarti palsu," ujarnya.

Modus hibah

Ketujuh kapal itu sandar di Dermaga Pelabuhan Beo, Minggu malam, setelah berlayar dari sebuah kota di Filipina selatan. Kapal tersebut tanpa muatan.

Ketika kapal ditahan, seorang warga Talaud bernama Sonly Max mengaku sebagai pemilik kapal. "Pemilik kapal di Beo itu mengaku mendapat hadiah dari pengusaha Filipina setelah melakukan proses penyembuhan keluarga pengusaha," katanya.

Menurut Reindolf, modus hibah kapal asing kepada warga Indonesia kerap dilakukan dengan mengalihkan kepemilikan sehingga kapal dapat menangkap ikan di laut Indonesia. Namun, dalam praktiknya, ikan tangkapan dibawa ke Filipina.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Melonguane Letnan Kolonel FV Jacobus mengatakan, "Kami mendukung dan siap membantu pengusutan kapal ikan tersebut."

Di Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Operasi Laut Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama TNI Andi Achdar mengatakan, lemahnya penegakan hukum di bidang maritim selama ini, antara lain, disebabkan perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus kejahatan maritim. (zal/b03)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com