Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Pelajar, 6 Penembak Waria Akan Peroleh Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 29/04/2015, 16:10 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Enam pelaku penembakan seorang waria bernama Zulfikar alias Aurel (21), warga Jalan Maccini Sombala, akan peroleh penangguhan penahanan. Hal ini akan diberikan karena para tersangka masih berstatus pelajar.

Kepala Polsekta Ujungpandang Komisaris Polisi (Kompol) Nawu Thayeb yang dikonfirmasi, Rabu (29/4/2015), mengatakan, sampai saat ini keenam tersangka penembakan waria masih ditahan di sel kantornya. Namun, tidak menutup kemungkinan, penangguhan penahanan akan dilakukan jika pihak keluarga tersangka mengajukan.

"Penangguhan penahanan kewenangan Kapolrestabes Makassar (Kombes Polisi Fery Abraham). Jika memang keluarga mengajukan dengan alasan para tersangka masih berstatus pelajar, ya bisa saja. Terlebih lagi, penyidikan kasus ini menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Nawu menambahkan, jika penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kapolrestabes Makassar, maka pihaknya selaku penyidik akan melaksanakan tugas dan perintah pimpinan.

"Kami cuma menjalankan tugas dan perintah pimpinan. Jika ditangguhkan penahanan, kami akan bebaskan keenam tersangka dari sel. Namun, kasusnya tetap lanjut ke persidangan," tambahnya.

Saat ditanya apakah salah satu tersangka adalah anak anggota DPRD Makassar, Nawu membenarkan. Namun, penangguhan penahanan para tersangka bukan karena salah satu pelaku adalah anak anggota wakil rakyat.

"Bukan karena anak anggota dewannya ya sampai ditangguhkan, tetapi karena mereka masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur," ujarnya.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, tersangka berinisial IA merupakan anak anggota DPRD Makassar, Sinta Masita.

Sebelumnya telah diberitakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang waria di Jalan Chaeril Anwar pada Minggu (26/4/2015) dini hari. Polisi menetapkan enam pelajar di dua SMA negeri di Kota Makassar, yakni MWA (16), warga BTN CV Dewi Blok E; IA (16), warga Jalan Baji Gau; MAAR (15), warga Jalan Andi Tonro IV; MKF (15), warga Jalan Skarda N Kompleks Mangasa Permai; MRJ (15), warga Kompleks Balla Panakkukang; dan AT (15), warga Jalan Manggarupi, Perumahan Citra Garden. [Baca juga: Lima Penembak Waria di Makassar Ditangkap]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com