Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Bantuan Bencana, Tiga Pejabat BPBD Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/04/2015, 11:52 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan tiga pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR, MA dan RT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Andi Fahruddin, mengatakan, mereka terlibat korupsi dana bantuan bencana alam angin puting beliung tahun 2013 lalu senilai Rp 390 juta.

Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran dana bantuan tersebut, misalnya MA yang seharusnya bertugas membagikan langsung bantuan tersebut kepada para korban bencana justru menyuruh RT. Padahal RT hanya bertugas sebagai petugas survei di lapangan.

Lain lagi dengan MR, dia justru melakukan pembiaran saat dua orang keluarganya diberi bantuan itu. Padahal dua orang keluarganya itu bukan merupakan korban bencana alam.

"Kenapa MA tidak serahkan bantuan itu secara langsung kepada korban padahal ini tugasnya. Dan kenapa harus RT yang buat laporan sementara tugasnya sebatas survei. Parahnya banyak laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan. Seperti di Lasusua dilaporkan ada puting beliung padahal itu tidak ada sama sekali," katanya, Rabu (29/4/2015).

Dia juga menjelaskan dalam proses penyaluran itu terdapat penerima fiktif. Parahnya lagi seharusnya setiap korban menerima Rp 10 juta malah ada di antara mereka yang menerima di bawah dari angka tersebut.

Dana Rp 390 juta ini adalah bantuan dari pusat dan harus dibagi rata dengan jumlah bantuan masing-masing korban sebesar Rp 10 juta. Setelah penetapan tersangka ini, pihak Kejaksaan akan menggeledah kantor BPDN Kolaka Utara setelah ada izin dari pengadilan tindak pidana korupsi dari Kendari.

"Kami akan lakukan penggeledaan dan menyita dokumen asli setelah ada surat resmi dari tipikor. Karena saat ini hanya dokumen fotokopi  yang kami pegang," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com