Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi TKI, Kepala Disnakertrans Jabar Usul Bentuk Lembaga Baru

Kompas.com - 28/04/2015, 18:09 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menginginkan adanya perubahan mekanisme dalam hal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) di luar negeri. Dengan cara itu, mereka optimistis sistem perlindungan para TKI lebih optimal.

“Kami mengusulkan membentuk Lembaga Pelayanan Satu Atap-Penempatan dan Perlindungan TKI (LPTSA-P2TKI)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Widi, sapaan akrab Hening menjelaskan, LPTSA-TKI nantinya akan menggantikan sistem satu pintu yang dikelola Badan Negara Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Selain itu, lembaga baru ini dinilai akan memudahkan masyarakat mengakses informasi maupun pelayanan.

“Daerahlah yang melakukan proses pengurusan, pengiriman, penempatan, dan pengembalian. Karena lembaga baru itu pun harus ada di setiap provinsi,” imbuhnya.

Widi mengungkapkan, usulan lembaga baru ini terlontar saat pelaksanaan focus group discussion (FGD) belum lama ini. FGD diikuti para kepala Dinas Tenaga Kerja atau yang mewakili. Sedikitnya 12 provinsi menghadiri acara tersebut, karena ke-12 provinsi inilah yang kerap mengirim TKI ke luar negeri. Provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jambi, dan Kalimantan Utara.

“Dalam pertemuan itu intinya kami membahas perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI,” ucapnya.

Selain membentuk lembaga baru, FGD ini merumuskan beberapa rekomendasi lain, yakni mengusulkan pada Kementerian Tenaga Kerja mengenai struktur kepengurusan LPTSA-P2TKI, yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur sebagai pembina, Kadisnaker selaku pengarah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai pelaksana.

“Selama ini, mekanisme pengiriman TKI kurang tepat karena terjadi beberapa pelanggaran peraturan. Contohnya, keberadaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang merupakan perangkat BNP2TKI di daerah, tidak sesuai Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No 22/2014, yang menyatakan kewenangan penempatan dan perlindungan TKI menjadi tanggung jawab kepala daerah,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com