Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Sisakan Rp 19.000, Rina Dijambak dan Dipukuli Suami

Kompas.com - 28/04/2015, 08:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Selasa pagi 10 April lalu, Muhamad Arafat (40), warga Jalan Karya Bersama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, baru pulang bekerja sebagai penarik becak bermotor (parbetor). Istrinya, Sri Rinawati alias Rina (36), meminta uang kepadanya untuk membeli beras.

Arafat lalu memberikan uang Rp 50.000 sambil berpesan agar uang tersebut jangan dihabiskan semua. "Sisakan Rp 21.000 untuk membayar angsuran koperasi," kata bapak tiga anak itu.

Pulang dari warung, Rina tak memenuhi amanat suaminya. Dia membawa uang kembalian Rp 19.000. Melihat ini, Arafat naik pitam. Dia langsung memaki dan menjambak rambut istrinya.

Melihat keberingasan suaminya, Rina kemudian mengambil beras yang dibelinya tadi lalu menjualnya ke tetangga. Uangnya dia serahkan ke Arafat. Namun, Arafat makin tak senang dengan perbuatan istrinya.

Menurut Arafat, apa yang dilakukan istrinya adalah perbuatan memalukan dan merendahkan harga dirinya. Rina kembali babak belur dihajar orang yang dicintainya itu.

Tak mau jadi bulan-bulanan suaminya, Rina berlari keluar rumah sembari berteriak minta tolong. Dalam sekejap, warga langsung berkumpul melerai perkelahian antara pasutri tersebut.

Tak terima dengan kejadian ini, hari itu juga Rina mendatangi  Mapolsekta Deli Tua untuk membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Polisi lalu menyarankan agar Rina melakukan visum. Setelah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, Arafat ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 23 April lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, Arafat diamankan polisi dan menjadi penghuni sel sambil menunggu proses pemeriksaannya selesai. Kanit Reskrim Polsekta Deli Tua AKP Martualesi Sitepu menyatakan, perbuatan Arafat adalah tindak KDRT. "Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Sitepu, Senin (28/4/2015).

Saat ditanyai wartawan, pelaku mengaku khilaf. "Aku khilaf karena istriku tak pandai mengatur uang belanja. Soalnya angsuran Rp 21.000 itu harus ada setiap hari untuk bayar koperasi. Dulu, kami pinjam Rp 700.000 untuk biaya kontrak rumah, jadi angsurannya ya Rp 21.000 itu setiap hari," ucapnya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com