Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Pesugihan, Pria Ini Gadaikan Mobil Temannya

Kompas.com - 27/04/2015, 22:40 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com – Harta bisa membuat orang gelap mata. Bahkan untuk memperolehnya, seseorang akan melakukan berbagai macam cara demi kepuasan duniawi itu.

Seperti yang dilakukan Sutrisno (34), warga Desa Rejosari RT 3 RW 10, Kecamatan Karangawen, Demak, Jawa Tengah. Karena ingin cepat kaya, dia pun mencari pesugihan ke berbagai tempat untuk menggandakan uangya.

Akan tetapi, bukan uang miliknya yang digunakan untuk mencari pesugihan, tapi dengan cara mengelapkan mobil sejumlah koleganya. Uang hasil kejahatannya kemudian digunakan untuk mencari pesugihan.

Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak berwajib. Dari tiga mobil rental milik temannya yang digelapkan dan digadaikan, tersangka berhasil memperoleh uang sebesar Rp 55 juta.

“Uangnya saya pakai untuk mencari pesugihan,” kata Sutrisno, di Mapolres Demak, Senin (27/4/2015).

Selain menyita barang bukti mobil Toyota Avansa H 9190 FE, Isuzu Panther H 9049 FE dan Daihatsu Xenia H 9235 KE, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan senjata api jenis air softgun berikut lima butir peluru tajam. Senjata seharga Rp 4,5 juta itu dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Datuk.

“Pistolnya untuk jaga diri. Sekarang kan lagi ramai begal,” ujarnya.

Menurut Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, terungkapnya kasus penggelapan mobil tersebut, berawal dari laporan salah seorang pemilik rental mobil, Nur Slamet. Warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Demak, itu merasa dirugikan karena mobil rental miliknya sudah satu bulan dibawa kabur tersangka.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus tersangka di wilayah Bonang. Di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Sumarno, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Demak.

“Modus pelaku dengan cara meminjam atau rental mobil, kemudian digadaikan. Kami minta agar pemilik rental mobil agar lebih berhati–hati dalam memilih konsumen, dan jangan meminjamkan mobil kepada orang yang belum dikenal maupun tidak jelas asal muasalnya,” kata AKBP Heru.

“Pelaku nanti kita kenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com