Daniel tak berkutik ketika sejumlah anggota polisi membekuknya di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Kelapa Lima, yang biasa digunakan Daniel, sebagai tempat untuk bersembunyi.
Kepala Polsek Kelapa Lima, Ajun Komisaris Polisi, I Nyoman Budi Artawan, Senin (27/4/2015), mengatakan, Daniel dibekuk setelah salah seorang temannya yang juga adalah residivis kasus sama yakni Eduard Sina, ditangkap polisi, Minggu (26/4/2015).
Menurut Artawan, kedua pelaku pencurian ini merupakan revidivis dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit telepon genggam dan satu laptop yang baru diambil dengan cara mencongkel jendela rumah warga yang masih terlelap tidur.
“Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku pencurian yang tertangkap sebelumnya, menyebutkan kalau Daniel ternyata sering beraksi dengan modus menjadi pemulung. Pelaku Daniel ini juga baru keluar dari penjara karena kasus pencurian,” ungkap Artawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kata Artawan, pelaku saat ini diamankan di dalam sel markas Polsek Kelapa Lima. Pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.