Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Pembunuhan Tahanan dengan Alat Vital Putus Mengaku Dianiaya di Kantor Polisi

Kompas.com - 27/04/2015, 18:45 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Satu per satu fakta tentang kematian Paulus Usnaat yang tewas dibunuh dengan alat vital terputus di dalam sel tahanan Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mulai terkuak, menyusul keterangan dari saksi yang mengaku dianiaya di kantor Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Dalam sidang, Senin (27/4/2015), salah seorang saksi, Fredi Taena, sopir yang sering disuruh mantan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Miomafo Timur, I Ketut Saba, untuk mengemudikan mobil dinas sang Kapolsek, mengaku dianiaya dan diperlakukan dengan cara tidak manusiawi saat menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres TTU 3 Maret 2009 silam.

Fredi dianiaya dengan cara ditampar dan kaki kanannya dipukul hingga tidak bisa jalan serta bulu dadanya dicabut. Penyidik unit Reskrim Polres TTU yang diduga kuat menganiaya meminta agar Fredi menerangkan bahwa Firman C Yuhono dan Lalu Usman (dua anggota Polsek Miomafo Timur yang bertugas saat pembunuhan Paulus Usnaat terjadi) tidak berada di Polsek Miomafo Timur.

Meski diperlakukan seperti itu, namun Fredi enggan menyebutkan siapa oknum penyidik yang menganiaya dan mencabut bulu dadanya karena trauma berat. Pengakuan Fredi yang disampaikan dalam persidangan itu, saat ditanyakan oleh hakim anggota Wawan Edi Prastiyo.

Fredi pun mengaku, siap dikonfrontir dengan dua anggota polisi Firman C Yuhono dan Lalu Usman.

Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan gorokan di leher dan alat vital terpotong pada 2 Juni 2008. Potongan organ tersebut disebut dibuang di hutan, tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini. Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dtuding melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan (anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan).

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU. Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda NTT selama beberapa hari, tetapi akhirnya dilepas. Polisi menyatakan, keterkaitan dia dalam kasus ini sulit dibuktikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com