Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Udayana Beri Bukti Pengajuan PK Sengketa Lahan, PN Denpasar Bantah

Kompas.com - 27/04/2015, 14:45 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lahan seluas 27.600 meter persegi di Uluwatu, kawasan Bukit Jimbaran Kabupaten Badung menjadi objek sengketa antara penggugat Ni Wayan Kepreg, I Nyoman Suastika dan Universitas Udayana sebagai pengelola lahan milik Negara di bawah pengelola Kementerian Keuangan.

Pihak Unud menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tapi kalah di tingkat kasasi dan mengajukan PK. Namun, eksekusi lahan tetap dilakukan, Senin hari ini (27/4/2015).

“Kami sudah mengajukan PK ke Pengadilan Negri Denpasar kenapa dibantah oleh pihak PN? Ada buktinya kuitansi pembayarannya kok. Kalau PK nanti kami kalah tidak apa-apa, tapi kan masih proses PK, kalau nanti di PK kami menang bagaimana?” kata Rektor Unud I Ketut Suastika.

Unud mengeluarkan bukti pembayaran pengajuan PK ke PN Denpasar dengan Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps, atas nama Rekor Unud sebagai panjar PK dibayar lunas senilai Rp 4.460.000 tertanggal 30 Maret 2015.

Dengan bukti pengajuan PK ini diharapkan eksekusi dapat ditunda hingga putusan PK dapat memastikan siapa yang memenangkan perkara ini.

Menanggapi hal ini, PN Denpasar membantah adanya pengajuan PK dari Unud. “Sampai sekarang belum ada yang namanya mengajukan PK melalui PN Denpasar. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung menyatakan sah bahwa penggugat adalah pemilik tanah. Di sini dibacakan dan eksekusi di lokasi,” kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat menyampaikan keterangan kepada media.

Terkait rencana eksekusi yang dilakukan hari ini, sekitar seribu mahasiswa mendatangi Kantor PN Denpasar yang jaraknya sekitar 500 meter dari kampus Unud di Jalan Sudirman. Kedatangan mahasiswa ini menyebabkan kemacetan di Jalan Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com