Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Investigasi "BNN" Filipina Jadi Novum PK II Mary Jane

Kompas.com - 27/04/2015, 14:12 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba warga Negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (29) resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (26/04/2015).

"Kita ajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke PN Sleman," ujar Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim, Senin (27/4/2015).

Novum yang diajukan di dalam permohonan itu diterima dengan nomer register 02.Pid.PK/2015/PN Sleman, adalah dokumen hasil dari investigasi Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA). "PDEA kalau di Indonesia semacam BNN," tegas dia.

Menurut Agus, dalam melakukan investigasi, PDEA juga melibatkan BNN. Hasil investigasi itu menyatakan Mary Jane bukanlah bandar sindikat peredaran narkoba internasional. Mary Jane pun tidak terbukti melakukan kejahatan, atau pun mendapat imbalan dari tindakannya.

Dalam kasus ini, peran Mary Jane sebagai perantara bukan bandar. "Dia hanya diperdaya. Perannya sebagai perantara bukan bandar," tegas Agus lagi.

Agus mengaku tidak akan mengambil langkah pengajuan gugatan atas putusan grasi ke PTUN. Sebab saat ini pihaknya ingin fokus kepada masalah pidana. "Sampai sekarang ini kita juga belum menerima notifikasi terkait eksekusi mati Mary Jane," ujar Agus.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 silam karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena wanita itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa waktu lalu, MA menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Mary Jane. Pada Jumat (24/4/2015) pukul 01.40 Wib, Mary Jane Fiesta Veloso dibawa dari Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta menuju Lapas Nusakambangan Cilacap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com