Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Anggota DPD-RI Diperiksa Jaksa

Kompas.com - 27/04/2015, 13:27 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bengkulu, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi panggilan Kejaksaan, Senin (27/5/2015).

Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2015 dalam kasus dana bantuan sosial Kota Bengkulu, senilai Rp 5 miliar.

Kanedi mendatangi Gedung Kejari Bengkulu dengan mengendarai mobil Toyota Innova berwarna perak bernomor polisi BD 1212 YA, sekitar pukul 09.20 WIB. Tiba di kejaksaan, dia langsung masuk ke ruang Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dia diperiksa berkaitan dengan tugasnya selaku Wali kota Bengkulu saat tahun 2012.

Usai diperiksa beberapa jam, Ahmad Kanedi terlihat keluar dan menjawab pertanyaan wartawan yang telah lama menunggu. "Ada 13 pertanyaan yang ditujukan kepada saya, termasuk pula ditanyai mengenai tugas dan kewajiban sebagai wali kota saat itu," kata Ahmad Kanedi.

Ditetapkannya mantan  Wali Kota Bengkulu ini bersamaan dengan penetapan tersangka atas Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Wakilnya Patriana Sosialinda, mantan Ketua DPRD dan beberapa pejabat lainnya, yang berjumlah tujuh orang.

Sementara itu, Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda telah tiga kali dipanggil jaksa dan ditetapkan tersangka. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan kejaksaan tersebut.

Helmi Hasan tak dapat memenuhi pangilan kejaksaan dengan alasan sakit disertai surat dari sebuah rumah sakit. Kejari Bengkulu telah menetapkan pencekalan terhadap para tersangka agar tak dapat keluar dari Kota Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com