"Jika dicoba dengan kunci tidak bisa, terpaksa saya congkel dengan linggis," kata Ridwan di Mapolsek Sawahan Surabaya, Senin (27/4/2015).
Warga Jalan Sidonipah V, Surabaya ini diamankan warga, dan sempat dihakimi massa setelah kedapatan membobol rumah milik milik Wari Madyanto di Jalan Kupang Krajan, saat siang hari akhir pekan lalu.
"Pelaku berhasil mencuri perhiasan pemilik rumah di laci lemari, saat akan kabur diketahui warga," terang Kepala Polsek Sawahan, Kompol Gathut Bowo.
Sebelum memasuki rumah yang akan dicuri, Ridwan yang sudah tujuh kali beraksi itu semula mengetuk pintu dan menyamar sebagai tamu. "Ini hanya cara pelaku untuk memastikan bahwa rumah sedang kosong," kata Gathut.
Di rumah tersebut, pelaku mencuri enam buah cincin emas, dua buah liontin, satu gelang emas, satu kalung emas, dan tiga pasang anting-anting emas. Sementara di tas yang dibawa pelaku, terdapat dua laptop dan ratusan kunci rumah.
Polisi kini mendalami pelaku lain atas kasus tersebut. Sementara bapak dua anak itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hukuman penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.