Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Nikah Siri, 1.378 Anak Tak Diakui Negara

Kompas.com - 25/04/2015, 20:06 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Ajamalus mengatakan, terdapat 1.378 anak di Bengkulu Tegah yang lahir dari pernikahan siri dan tak mendapatkan legalitas Negara.

Sejauh ini terdata ada 689 pasangan suami isteri yang menikah siri. "Dari perkawinan siri 689 pasutri tersebut, ada 1.378 anak yang tidak diakui Negara, karena perkawinan orangtua mereka tidak terdaftar," ujar Ajamalus, Sabtu (25/4/2015).

Dia mengatakan, legalitas tersebut diatur berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak terdaftar dan Pasal 43 tentang hubungan keperdataan ibu dan anak.

Demi mengatasi kondisi itu, Kemenag akan melaksanakan sidang isbath untuk mengesahkan perkawinan mereka dan memberikan surat nikah secara gratis. Acara ini direncanakan bakal digelar pada awal Mei mendatang.

"Kami berkeinginan ribuan anak tersebut diakui Negara dan mendapatkan legalitas sama haknya seperti anak yang dilahirkan dari pernikahan sah," kata dia.

Kemenag juga telah melakukan langkah-langkah untuk menggelar sidang isbath dan menggelar nikah massal bagi pasangan muda yang memang membutuhkan legalitas perkawinan sesuai dengan Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com