Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Terpidana Mati Mary Jane Datangi Nusakambangan

Kompas.com - 25/04/2015, 16:18 WIB

CILACAP, KOMPAS.com- Keluarga terpidana mati Mary Jane mendatangi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, guna mengunjungi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang baru dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas Besi itu.

Pewarta Antara di Dermaga Wijayapura, Sabtu, melaporkan sebuah mobil minibus Elf yang membawa rombongan keluarga Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 09.15 WIB.

Beberapa penumpang tampak turun dari mobil itu dan langsung berjalan menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna mengurus perizinan menyeberang ke Nusakambangan.

Penumpang yang turun dari mobil di antaranya dua penasihat hukum Mary Jane, yakni Ismail Muhammad (Indonesia) dan Atorny Edre U Olalia (Filipina) serta salah seorang pegiat Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Karsiwen, sedangkan keluarga Mary Jane tetap menunggu di dalam mobil.

Setelah selesai mengurus perizinan, salah seorang penumpang mendatangi mobil untuk menjemput keluarga Mary Jane yang terdiri atas Cesar Velosso (ayah), Cecilia Velosso (ibu), Daniel dan Darren (anak Mary Jane) serta Maritess (kakak perempuan Mary Jane).

Mereka langsung menuju Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura guna menjalani pemeriksaan sebelum menyeberang ke Pulau Nusakambangan.

Saat ditemui wartawan di depan Dermaga Wijayapura, salah seorang penasihat hukum Mary Jane, Ismail Muhammad mengatakan kedatangan mereka ke Nusakambangan dalam rangka mengunjungi terpidana mati asal Filipina itu yang saat ini telah berada di Lapas Besi.

"Hari ini kami bersama keluarga. Dihadiri oleh ayah, ibu, kedua anaknya, dan kakaknya Mary Jane," katanya.

Ia mengatakan pihaknya selaku penasihat hukum Mary Jane pada hari Jumat (24/4) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Menurut dia, PK II itu langsung diproses oleh PN Sleman, namun belum ada jawaban.

Sementara itu, Atorny Edre U Olalia meminta agar Pemerintah Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati terhadap Mary Jane karena pihaknya pada hari Jumat (24/4) telah mengajukan PK II.

"Kami memahami aturan hukum di Indonesia, namun kami berharap pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Mary Jane hingga selesai," katanya.

Dugaan perdagangan manusia

Menurut dia, Mary Jane hanyalah seorang korban perdagangan manusia dan tidak mengetahui isi koper yang dibawanya saat ditangkap di Yogyakarta.

Salah seorang pegiat JBMI Rasiwen mengatakan Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan seorang perempuan asal Filipina bernama Kristina untuk bekerja di Malaysia.

Dalam hal ini, kata dia, Mary Jane direkrut oleh Kristina pada tanggal 21 April 2010.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com