Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Pengamanan Aset PT KAI di Medan

Kompas.com - 25/04/2015, 09:54 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas pengambilalihan kembali aset milik BUMN yang sebelumnya dikuasai PT Arga Citra Kharisma di kawasan Jalan Jawa Medan seluas 7,3 hektare.

"Manajemen menerima informasi bahwa tuntutan KAI pada PT Arga Citra Kharisma (ACK) dkk ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2014 sudah diputus 21 April 2015 dengan putusan dikabulkan. KAI Sumut selanjutnya menunggu kebijakan dari Pusat," kata Vice President Divisi Regional 1 Sumatera Utara PT KAI (Persero), Saridal di Medan, Jumat (24/4/2015).

Menurut dia, keluarnya keputusan MA itu semakin melegakan setelah sebelumnya ada keputusan dan tindakan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk menahan Direktur PT ACK.

Selain Direktur PT ACK, Handoko Lie, dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI itu adalah mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap .

Lahan PT KAI itu dirubah menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, kemudian disusul penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.

"Kalau diperintahkan diruntuhkan, maka manajemen siap melakukan atas semua bangunan yang ada di atas lahan KAI seluas 7,3 hektare itu," katanya yang didampingi Manager Corporate Communication PT KAI (Persero) Divre 1 Sumut, Rapino Situmorang.

Meski, kata dia, di lahan itu sudah ada mal megah Centre Point, RS Murni Teguh, hotel, apartemen, ruko dan bangunan megah lainnya.

"KAI menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas upaya penanganan kasus aset PT KAI di Gang Buntu, Medan itu,"katanya.

Ia menegaskan, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK. 

Ironisnya lagi, semua bangunan di atas lahan PT KAI tidak memiliki IMB. Rapino menjelaskan, pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemerintah Kota Medan pada tahun 1982, pemberian HGB di atas HPL Pemko Medan kepada PT Bonauli pada tahun 1994.

Disusul pengalihan HGB dari PT Bonauli kepada PT ACK pada tahun 2004, serta perpanjangan HGB pada tahun 2011 tersebut merupakan satu urutan kejadian yang terkait dengan Perjanjian Pengelolaan lahan Gang Buntu milik PT KAI.

Konsep awal perjanjian antara pihak swasta dengan PT KAI pada waktu itu diawali dengan rencana KAI untuk membangun perumahan karyawan dan fasilitas umum lainnya di atas lahan Gang Buntu.

Konsep awal tersebut bermula pada tahun 1981 dimana akibat kekurangan modal, KAI pada waktu itu mencari pola lain dalam pembangunan tersebut yakni kerja sama dengan pihak swasta yaitu PT Inanta. Namun saat itu Pemerintah tidak mengizinkan melepas hak atas tanah ke swasta mitra KAI.

Pemerintah hanya dapat menyetujui apabila pelepasan hak dilakukan dengan pemerintah. KAI yang kala itu bernama Djawatan Kereta Api kemudian melepaskan hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan yang kemudian mengajukan HPL atas tanah tersebut pada tahun 1982 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang sama.

Dalam perjalanan waktu, antara tahun 1982 hingga tahun 1994, terjadi perubahan-perubahan atas perjanjian. Salah satu perubahan yaitu pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta kepada PT Bonauli pada tahun 1989, kemudian perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan pada tahun 1990.

Hingga tahun 1994, PT Bonauli yang telah menerima pengalihan hak dan kewajiban dari PT Inanta tersebut tidak juga melakukan pembangunan perumahan karyawan sebagaimana dalam perjanjian.

Namun, anehnya, PT Bonauli pada waktu itu dapat memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun telah tegas diatur dalam perjanjian bahwa pihak PT Bonauli tidak dapat memperoleh HGB apabila kewajiban para pihak yaitu untuk membangun perumahan karyawan belum dilakukan.

Lebih lanjut bahwa tanpa persetujuan PT KAI, pada tahun 2002 PT Bonauli kemudian mengalihkan hak dan kewajibannya kepada PT ACK hingga saat ini. Kasus itulah yang kemudian dilaporkan KAI ke kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com