Dugaan ini muncul menyusul diamankannya satu mobil boks yang antara lain berisi limbah B3 berupa jarum bekas suntik, sarung tangan, botol sisa obat, sisa infus, dan cairan kimia. "Limbah medis yang dikumpulkan dari rumah sakit lalu dipilah-pilah. Yang masih dalam kondisi bagus dijual lagi ke apotek," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, Jumat (24/4/2015).
Atas kasus tersebut, seorang pimpinan perusahaan PT M ditetapkan menjadi tersangka. Namun, polisi menolak menyebut enam RS yang diduga terlibat itu. "Pemeriksaan akan kami terus kembangkan ke rumah sakit yang memberikan bahan limbah medis itu," kata dia.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah mobil boks pengangkut limbah, dua kontainer berisi limbah medis, dan 266 kardus berisi limbah medis. Ada pula satu drum limbah cair, serta sejumlah dokumen formulir kegiatan dan pemesanan angkut limbah medis dari sejumlah RS.
Tersangka akan dijerat Pasal 102 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara, dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.