Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Tanpa Asap di Kawasan Tanpa Rokok...

Kompas.com - 24/04/2015, 13:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dahi Noval mengernyit. Lama dia terdiam. “Tak tau aku, belum pernah dengar,” jawab Noval yang bekerja sebuah produk rokok impor di Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Usai dijelaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), laki-laki berkulit putih dan ramah senyum itu terlihat makin tak mengerti. “Mungkin ini peraturan baru, ya... Aku tak tau soal ini. Tapi kami punya aturan menjual rokok di mana saja, dan harus kepada orang di atas 18 tahun. Memangnya di mana kawasan itu?” tanya dia.

Berdasarkan penjelasan dari Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) OK Syahputra Harianda, ada tujuh KTR di Kota Medan. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Tujuh kawasan tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

“Selama ini memang akses untuk selling ke kantor-kantor dinas terbatas. Tergantung izin setempat. Kalau pun boleh paling seputaran kantin. Makanya kami jarang masuk, karena pasti ada larangan untuk izin mobile selling SPG (sales promotion girl),” ujar Noval kemudian.

Noval lalu menegaskan, mereka tak akan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, perempuan hamil, dan pelajar berseragam. Namun, kalau larangan berjualan di tujuh KTR Kota Medan, dia masih menganggap barang baru.

“Tak ada sosialisasi kali, ya? Makanya kami-kami ini tidak tau. Kalau bisa jualan di kantor pemerintahan, kami tak pernah lihat ada pemberitahuan soal KTR atau dilarang berjualan dan sanksi hukumnya. Selama ini bentuk larangannya cuma pemberitahuan lewat mulut saja,” ungkap Noval yang mengaku sudah hampir dua tahun bergabung di perusahaan rokok asal Amerika itu.

Kenyataan
Ada peraturan, namun bagaimana dengan penerapannya? Di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara misalnya. Saat memasuki kantor para pendidik ini, warung kecil yang menjual berbagai jenis rokok sudah terlihat jelas.

Gedung yang berada di persimpangan Jalan Tengku Cik Ditiro Nomor 1 D Medan dan Jalan RA  Kartini itu memang dikelilingi warung-warung dan rumah makan. Di lokasi ini juga terdapat SMA Negeri 1 Medan. Tak heran jika di lokasi itu warung-warung terbilang padat pengunjung. Tak susah membeli rokok, semua merek ada. Terang-terangan mereka menjualnya.

Bahkan, sebuah warung kopi yang berada tepat di seberang pintu masuk, ada seorang perempuan yang sudah tahunan berdagang di situ. Dia memang tidak memajang rokok di etalasenya. Dia menyimpannya di dalam plastik atau kotak bekas minuman.

Pembelinya tak lain adalah para pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan Sumut. Mereka biasa terlihat menyulut rokok ditemani kopi dan asik bermain catur. Tak jarang pula mereka yang hanya mengobrol dengan koleganya, padahal masih ada di jam kerja.

Masuk ke koperasi milik instansi itu, memang tak ada rokok yang terlihat dijual. Namun ketika ditanya, apakah ada rokok di koperasi itu?  “Mau rokok apa? Semua ada,” kata seorang laki-laki dengan nada ramah. Dia lalu membuka lemari kabinet yang ternyata isinya adalah aneka produk rokok.

Di kantin kantor itu pun tak berbeda. Di sudut ruangan terlihat seorang bapak asik menghisap rokok. Ibu yang duduk di meja dekatnya juga terlihat tak risih dengan asap yang terbang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang dimintai komentar terkait KTR di instansi  yang dipimpinnya, langsung menjawab "salah sambung". Kembali dicoba dengan mengirim pesan singkat, tapi tak juga ada balasan.

Gedung DPRD
Di Gedung DPRD Sumatera Utara, gedung mewah yang pendingin udaranya tidak terasa. Di depan kamar mandi di gedung itu pun, masih ada pegawai yang dengan asiknya menghisap rokok.

Beberapa anggota dewan yang melewati mereka, pun tidak ada yang menegur. Seperti tak melihat bungkus-bungkus rokok yang tergeletak di lantai atau asap rokok yang menebarkan aroma khas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com